Liputan6.com, Jakarta - Status 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berakhir pada hari ini atau Kamis (30/9/2021). Mereka termasuk Novel Baswedan sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan alias TWK. Adapun sehari menjelang batas akhir hubungan kerja di KPK, ada tambahan satu pegawai lembaga antirasuah yang turut dipecat lantaran tak lulus TWK.
Sementara itu, dua hari menjelang batas akhir status 56 pegawai KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan suatu rencana. Kapolri akan merekrut mereka sebagai ASN di lingkungan Polri, tepatnya di Bareskrim.
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit pun menuai beragam komentar. Sebagian pihak mengapresiasi rencana Kapolri tersebut, terutama sebagai jalan tengah mengakhiri polemik dan kisruh terkait TWK KPK.
Bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait rencana perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement