MAKI Desak Kejagung Periksa Pegawai Diduga Bawa Bendera Mirip HTI di KPK

Boyamin menyebut tindakan jaksa yang dipekerjakan di KPK yang membawa bendera mirip HTI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan kode etik jaksa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2021, 10:10 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan terkait ramainya foto bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu meja kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, meja tersebut milik seorang jaksa yang dipekerjakan di KPK.

MAKI menduga jaksa tersebut telah melanggar etik.

"Patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut, patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Boyamin menyebut tindakan jaksa yang dipekerjakan di KPK yang membawa bendera mirip HTI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan kode etik jaksa. Boyamin meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tidak lepas tangan meski kasus itu sudah ditangani KPK.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa dimanapun bertugas," kata Boyamin.

KPK membenarkan pihaknya memecat seorang pegawai lantaran memotret bendera mirip HTI dan menyebarluaskannya. Pegawai bernama Iwan Ismail yang bekerja sebagai keamanan di KPK ini dipecat lantaran menyebarkan berita bohong. Pasalnya, bendera yang difoto dan disebarluaskan Iwan Ismail pada 2019 itu bukan bendera HTI.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Jumat (1/10/2021).

Di Lantai 10 Gedung KPK

Foto mirip bendera HTI itu berada di lantai 10 gedung KPK. Lantai itu diisi oleh para jaksa yang dipekerjakan di KPK. Jaksa pemilik meja yang terdapat bendera itu sudah diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK dan tak ada keterkaitan dengan organisasi tertentu.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya