Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Polisi: Kita Analisis Dulu

Polda Metro Jaya mempelajari kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2021, 18:55 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 18:54 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat karantina Covid-19 usai berlibur dari Amerika Serikat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.

"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis (14/10/2021).

Tubagus menegaskan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel Vennya. Ia kembali menegaskan, saat ini masih didalami.

"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," tandas dia.

Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya diduga melarikan diri dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat. Kogasgabpad Covid-19 turun tangan melakukan penyelidikan.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.

Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara. Arh Herwin menyebut, FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.

 

 

Kapendam Sebut Rachel Vennya Tak Berhak Dapat Fasilitas Karantina di RS Wisma Pademangan

Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.

Berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.

 

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya