Selain Rachel Vennya, 6 WNI dari India Juga Pernah Dibantu Kabur dari Karantina

Kondisi ini dinilai lemahnya sistem pengawasan, sehingga ada pihak yang bertindak curang memicu orang-orang seperti Rachel Vennya ikut lolos dari aturan karantina.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Okt 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 10:14 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)
Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Laman website laporcovid19.org mengingatkan kembali bahwa kasus kaburnya seseorang dari karantina Covid-19 usai melakukan perjalanan ke luar negeri bukan hanya terjadi pada selebgram Rachel Vennya. Ada pula enam WNI yang dibantu lolos usai kembali dari India pada April 2021 lalu.

"Pada April 2021, sebanyak enam WNI dari India menyuap petugas bandara Rp 6,5 juta agar lolos dari karantina. Pada bulan yang sama, ditemukan juga sejumlah WNA yang berkeliaran meski tengah menjalani karantina di salah satu apartemen di Jakarta," tulis siaran pers Lapor Covid-19 yang dikutip Liputan6.com, Kamis (21/10/2021).

Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, sehingga adanya pihak yang bertindak curang memicu orang-orang seperti Rachel ikut lolos dari pengaturan karantina.

"Hal ini juga menunjukkan, pemerintah Indonesia masih belum tegas menerapkan aturan di lapangan dan tebang pilih dalam menegakkan aturan," tulis Lapor Covid-19.

Padahal, karantina kesehatan yang sesuai prosedur sangatlah penting untuk mencegah masuknya virus penyebab Covid-19 maupun varian baru lainnya. Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6/2018, karantina digunakan untuk menangkal tersebarnya varian/penyakit baru atau memperparah penyebaran penyakit yang sudah ada dan menimbulkan kedaruratan kesehatan atau mengeruhkan suasana.

Pemberlakuan karantina setelah pulang dari luar negeri juga mencegah penularan virus dari kasus yang tidak terdeteksi di antara wisatawan lintas batas. European Centre Disease Control atau ECDC 2021 sendiri menyimpulkan bahwa karantina efektif 51,3 persen jika dijalankan selama 7 hari, 68,8 persen selama 10 hari, dan 78 persen jika dilaksanakan 14 hari penuh.

"Artinya, semakin singkat masa karantina, semakin kecil pula efektivitasnya dalam menangkal laju penularan penyakit, termasuk Covid-19," terang Lapor Covid-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jatuhkan Sanksi Tegas

Dengan demikian, pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera, baik bagi para pelaku dan petugas yang menyelewengkan proses karantina. Pemerintah juga perlu meningkatkan monitoring dan evaluasi baik dari segi peraturan maupun implementasi di lapangan sekaligus pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional.

"Pengawasan juga harus dilakukan kepada petugas yang bertanggung jawab dalam memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi karantina tersebut. Apalagi, Bali sejak 14 Oktober 2021 telah membuka penerbangan internasionalnya. Maka, aturan di lapangan harus diimplementasikan dengan tegas. Jika tidak, pandemi Covid-19 di Indonesia bisa kembali memburuk," tutup siaran pers Lapor Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya