KPK Dalami Kasus Bupati Banjarnegara Lewat 4 Saksi

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2021, 10:55 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 10:55 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono berjalan ke mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Budhi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara TA 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Empat saksi yang dijadwalkan yakni Direktur CV Karya Bhakti Nursisi Budiono, Presiden Direktur PT Adi Wijaya Hadi Suwarno, Direktur CV Puri Agung Siti Rustansi l, dan sopir PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana bernama Mistar.

Keempatnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 23 September 2021. 

 

KPK Bakal Telusuri Aset Budhi

Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," jelas Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu, 4 September lalu. 

Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ujar Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya