11 Pelanggar Ganjil Genap dalam 4 Hari, Polisi: Masyarakat Sudah Paham Aturan

Pada Selasa 19 Oktober 2021 terdapat enam pelanggar ganjil genap yang ditilang secara manual. Enam pelanggar didapati ketika melintas di ruas jalan Rasuna Said.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Okt 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 14:09 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta terbilang sedikit. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, selama empat hari baru ditemukan 11 pelanggar aturan ganjil genap.

"Jumlahnya baru 11 pelanggar, nggak banyak," kata Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Adapun ganjil genap berlaku di jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Aturan ini dibagi menjadi dua tahap yakni pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Argo melaporkan pada Senin 18 Oktober 2021, ditemukan lima pelanggar di ruas jalan Rasuna Said. Dia menyebut, mereka ditindak secara tilang manual.

"Kami dapati pelanggar pada ganjil genap sesi satu yakni pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB," kata dia.

Sementara itu pada Selasa 19 Oktober 2021 terdapat enam pelanggar ganjil genap yang ditilang secara manual. Argo merinci, enam pelanggar didapati ketika melintas di ruas jalan Rasuna Said.

"Empat kendaraan kami dapati saat ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan, dua lagi pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ucap dia.

Argo menilai, minimnya pelanggar ganjil-genap di Jakarta menunjukkan masyarakat telah mulai tertib berlalu lintas. "Masyarakat sudah banyak paham aturan ganjil genap," ujar Argo.

 

Jam Operasional Ganjil Genap

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, peraturan ganjil genap di Jakarta diperbarui jam operasionalnya. Berlaku mulai Senin 18 Oktober 2021, operasional jadwal ganjil genap di Jakarta untuk jam pagi dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian jam sore dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.

"Jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memperluas kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta. Saat ini, dari 25 kawasan ganjil genap, baru tiga saja yang diaktifkan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan sejumlah stakeholder terkait untuk membahas rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.

"Terkait jalur gage (ganjil genap) memang sudah ada Pergub yang menyatakan bahwa ada 25 kawasan gage di Jakarta yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan, masih ada 20-an lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Rencana perluasan ini mengingat adanya peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta. Sambodo mengungkap, seiring dengan meredanya kasus Covid-19, terjadi peningkatan kendaraan sampai 40 persen di Jakarta.

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya