Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Hal tersebut berdasarkan unggahan di akun instagram @dishubdkijakarta.
Aturan tersebut diberlakukan pada Jumat sampai Minggu pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Ganjil genap tersebut diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Pemberlakuan lalu lintas dengan ganjil genap pada tiga ruas jalan dan tiga lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 438 tahun 2021," bunyi unggahan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Tiga lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1), Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat), dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).
Sedangkan sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wisata Air Kembali Beroperasi
Pemerintah akan menambah jumlah tempat wisata yang dapat dibuka di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021. Selain itu, wisata air yang lokasinya di wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan beroperasi kembali.
"Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun masuk ke tempat wisata level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi. Namun, anak-anak wajib didampingi orang tua.
Disisi lain, pemerintah membuat aturan baru terkait angkutan logistik. Supir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," ujar Luhut.
Advertisement