Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Menjadi 13 Ruas Jalan

Kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. Dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Okt 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 17:45 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Titik penyekatan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperluas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang awalnya ada tiga titik yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said kini bertambah menjadi 13 titik.

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. Dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


13 titik ganjil genap di DKI Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya