Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperluas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang awalnya ada tiga titik yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said kini bertambah menjadi 13 titik.
Advertisement
Baca Juga
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari. Dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.
13 titik ganjil genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Advertisement