Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan segera diterbitkan.
Kata dia, nantinya PKS tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Insyallah hari Senin, tadi saya sudah paraf, sudah di Pak Gub. Insyallah nanti Senin sudah akan dirampungkan, kan batas terakhirnya hari Selasa," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
Lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak ada masalah signifikan dengan pihak Pemkot Bekasi terkait pengelolaan sampah.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya enggak ada masalah yang berarti. Insyaallah baik-baik saja hubungan kami dengan Bekasi," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya akan membangun dua fasilitas pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut disebabkan kapasitas TPST Bantargebang yang sudah mulai kritis.
"Kapasitas Bantargebang ya bisa dikatakan memang sudah kritis yah makanya kita tahun ini sedang berupaya membangun dua fasilitas di Bantargebang," kata Asep di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Dia menjelaskan, sistem yang digunakan nantinya dengan teknologi refuse-derived fuel (RDF). Nantinya bentuknya masih seperti sampah, tetapi begitu kering, RDF merupakan sampah yang mudah terbakar dan telah mengalami pemilahan serta diproses melalui pencacahan, pengayakan dan klasifikasi udara.
Hasil RDF Dapat Dijual
Asep juga menyatakan hasil RDF dapat dijual. Selain itu, setiap 1.000 ton hasil olahan sampah menghasilkan sekitar 750 ton RDF.
"Kalau harganya kita memang belum ada kesepakatan, tetapi kalau melihat best practice yang sudah dilakukan Pemkab Cilacap itu Rp 300 ribu per ton," ucapnya.
Advertisement