Keponakan Tega Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman di Cileungsi

Untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, AH menggunakan pembunuh bayaran yaitu DA (19) dan ND (29).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Okt 2021, 09:24 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2021, 04:22 WIB
Seorang paman tega membunuh keponakannya sendiri, Purnama alias Gofur (31) dengan menyewa pembunuh bayaran.
Seorang paman tega membunuh keponakannya sendiri, Purnama alias Gofur (31) dengan menyewa pembunuh bayaran.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang keponakan tega membunuh pamannya sendiri, Purnama alias Gofur (31) dengan menyewa pembunuh bayaran. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka utama AH (41) diduga nekat membunuh Gofur karena sakit hati lantaran korban kerap mengurangi jatah setoran uang.

Untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, AH menggunakan pembunuh bayaran yaitu DA (19) dan ND (29).

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, AH yang menjadi otak pelaku mengaku sudah lama berniat untuk menghabisi nyawa korban. Alasannya, selama tiga tahun, korban kerap mengurangi jatah pengamanan parkir. Padahal, pelaku sendiri yang membawa korban untuk bekerja mengamankan sekaligus sebagai juru parkir di sekitar kawasan Metland.

"Tersangka ini sudah 10 tahun mengelola pengamanan parkir di sana, tapi semenjak korban masuk di situ tersangka mulai mengurangi aktivitas dan hanya menerima jatah pengamanan parkir," kata Harun, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa AH meminta DA dan ND untuk membunuh Gofur. Tersangka utama menjanjikan memberikan uang masing-masing Rp 5 juta kepada para pembunuh bayaran.

"Perencanaan pembunuhan dilakukan seminggu sebelum eksekusi. Pertemuannya di Sumedang, di salah satu rumah eksekutor," terangnya.

Pembunuhan pun dimulai pada 17 Oktober 2021, mulanya korban diajak pesta minuman keras oleh AH bersama DA dan ND. Pesta miras berlangsung di dekat pangkalan ojek kawasan Metland.

"Korban terus dicekoki miras dari siang sampai sore. Jelang magrib, AH kemudian pergi meninggalkan lokasi," kata Harun.

Setelah itu dua pembunuh bayaran ini beraksi dengan membacok leher, tengkuk, selangkangan kiri, dan lutut kiri korban dengan menggunakan celurit. Kedua pembunuh bayaran itu kemudian pergi meninggalkan korban.

Meskipun terluka parah, korban masih sempat berjalan ke arah warung tak jauh dari pangkalan ojek. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil ditolong.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap setelah mendapat petunjuk dari keterangan sembilan saksi.

"Waktu kejadian pembunuhan memang tidak ada yang mengetahuinya. Alhamdulillah, hasil penyelidikan kami berhasil menangkap 3 pelaku. Satu orang tersangka utama dan dua orang pembunuh bayaran," kata dia.

Menurut Andri, dua pembunuh bayaran ini disinyalir sudah ahli cara melumpuhkan targetnya dengan cepat. Sebab, ada luka terbuka tepat mengenai pembuluh nadi utama di bagian selangkangan dan terpotongnya otot, serta bagian leher sisi kiri yang dapat menyebabkan korban tewas.

"Kalau luka di titik-titik ini kan bisa mengeluarkan darah sangat banyak, jadi eksekutor ini seperti sudah ahli titik-titik cara melumpuhkan orang," kata dia.

Namun begitu, pengakuan kedua eksekutor itu baru pertama kali membunuh orang. Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Polres Sumedang bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus begal.

"Untuk kasus kejahatan lainnya masih kami dalami. Tapi kalau untuk kasus pembunuhan ini memang dua tersangka itu dibayar oleh AH," ujarnya.

Andri menambahkan, kasus keponakan membunuh paman di Cileungsi ini dipicu lantaran sakit hati. Biasanya, setiap bulan AH mendapat jatah pengamanan sebesar Rp 232 juta. Akan tetapi, selama satu tahun ini jatahnya berkurang, yaitu hanya 30 persen dari jumlah uang yang biasa dia terima dari korban.

"Pendapatan di situ memang gede banget. Makanya pelaku dongkol sama korban. Tapi karena masih saudara, akhirnya nyuruh orang lain untuk membunuh korban," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 338 atau 351 ayat 3 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya