Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia menjadi tiga hari, dari sebelumnya lima hari.
Terkait rencana itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan setiap penyesuaian kebijakan masa karantina pelaku perjalanan internasional mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Selain itu, penyesuaian kebijakan masa karantina memperhatikan capaian vaksinasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara bertahap. Wiku menyebut, rencana pemangkasan masa karantina ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.
Kepala Negara meminta masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap hanya tiga hari.
Sementara pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menjalani masa karantina selama lima hari.
Sebelumnya, Pakar Kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19, Muhammad Fajri Adda'i mengatakan masa inkubasi varian Delta hanya sekitar 3 sampai 5 hari. Masa inkubasi ialah waktu bagi virus berkembang biak dalam tubuh manusia sampai menimbulkan gejala.
Masa inkubasi varian Delta ini yang menjadi dasar pemerintah menurunkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari, dari sebelumnya mencapai delapan hari.
"Dasarnya karena sekarang 90 persen yang ada di dunia, termasuk Indonesia varian Delta. Varian sebelumnya itu masa inkubasinya 8 sampai 12 hari. Varian Delta ini memang masa inkubasi lebih cepat 3 hari, 4 hari, 5 hari," katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 29 Oktober 2021.
Sejumlah Negara Alami Lonjakan Kasus
Menurut Fajri, seseorang yang terinfeksi varian Delta bisa menghasilkan virus sebanyak 1.200 hingga 1.800. Berbeda dengan varian Covid-19 lain yang hanya menghasilkan virus di bawah 1.200.
Fajri menekankan, karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sangat penting. Sebab, melalui karantina, pemerintah bisa memantau status kesehatan pelaku perjalanan internasional.
Berkaca pada situasi awal tahun 2021, lebih dari 1.000 pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia positif Covid-19. Padahal, mereka sudah membawa surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.
"Artinya, tes yang negatif tidak bisa menggambarkan orang itu betul-betul negatif, terbebas dari Covid-19. Itu tidak bisa memastikan, makanya butuh karantina," sambungnya.
Fajri menambahkan, sejumlah negara di dunia termasuk Amerika Serikat kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan jurnal yang dipublikasikan Nature, salah satu penyebabnya pelaku perjalanan internasional.
"Ternyata dari sekian ribu data yang masuk, terjadi penularan karena international traveler salah satunya. Intinya berpindah karena virus ini kan tidak bisa berpindah sendiri, virus ini bukan kambing atau anjing yang bisa menyerang sendiri. Dia butuh manusia, butuh kita makhluk hidup yang membawanya. Jadi karantina ini menjadi hal esensial supaya negara kita tidak meledak lagi," tutupnya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement