Kota Bogor PPKM Level 1, Saf Salat di Masjid Kembali Rapat

Para jemaah di Kota Bogor diminta untuk selalu disiplin protokol kesehatan secara ketat baik di luar maupun di dalam masjid walaupun telah masuk PPKM level 1.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Nov 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 09:58 WIB
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Bogor, Jawa Barat masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Kegiatan masyarakat pun diperlonggar, termasuk di tempat ibadah.

"Sudah diizinkan saf salat rapat kembali. Tapi setelah selesai salat direnggangkan kembali," kata Ketua DKM Masjid Raya Bogor Ahmad Fathoni, Kamis (4/11/2021).

Ia menerangkan, dipersilakannya umat Islam merapatkan lagi saf salat berjamaah menyusul ditetapkannya status PPKM Kota Bogor menjadi Level 1 per Selasa 2 November 2021.

Dia menjelaskan, tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Dalam Fatwa MUI juga sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," ujar Fathoni.

Meski demikian, Fathoni mengimbau kepada para jemaah untuk selalu disiplin protokol kesehatan secara ketat baik di luar maupun di dalam masjid. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.

"Tentu tetap pakai masker dan rutin mencuci tangan. Karena itu bisa menjaga dari penularan Covid-19," kata dia.


Kota Bogor PPKM Level 1

Kota Bogor ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada Selasa (2/11/2021).

Penetapan status ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian per Senin (1/11/2021).

Adapun beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya terkait tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kemudian, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 


Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya