Dirlantas Polda Metro Jaya Terima 172 Aduan soal Polantas Nakal

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menerima 172 aduan dari masyarakat untuk memantau perilaku Polantas nakal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 18:00 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menerima 172 aduan dari masyarakat untuk memantau perilaku Polantas nakal.

"Sampai hari ini (pagi) sudah 172 laporan yang masuk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (4/11/2021).

Sambodo menyebut, paling banyak aduan masyarakat berhubungan dengan situasi arus lalu lintas di jalanan.

Namun, tak sedikit, masyarakat juga melaporkan hal-hal yang terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Laporan masuk rata-rata memang apa betul pengaduan lalin hanya pastikan saja. Tapi ada juga yang laporkan dari polantas Jatim Purwokerto kami sampaikan ini khusus Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

 

Membuka Laporan

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan polisi lalu lintas yang melanggar kode etik.

"Kami membuka jalur hotline mengingat masih ada perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menerangkan, pihaknya meminta masyarakat aktif mengawasi polantas. Baik itu saat berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB maupun di jalanan.

"Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," ucap dia.Menurut Sambodo, nomor telepon yang tersedia juga tersambung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger.

Sehingga, kata dia, masyarakat dapat membuat laporan secara terperinci.

"Silakan sertai laporannya, waktu, kejadian dan kalau perlu bukti foto atau video.Masih hanyak Polantas yang baik di jalan tapi ini semua dicederai oleh perilaku beberapa anggota yang merugikan masyarakat," tandas Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya