Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan, belum memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kewajiban uji emisi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Memang ada Pergub terkait uji emisi yang kemarin disebutkan bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan. Tapi kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum kami lakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sambodo menerangkan, teknis penindakan pelanggar uji emisi mesti dibahas terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan. Selama belum menemukan titik temu, maka penindakan tilang juga belum berlaku.
"Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu, kan sekarang razia sudah tidak boleh. Jadi kami akan tentukan caranya dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini. Jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.
"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," ujar dia.
Argo menerangkan, petugas akan mengamati kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi yang melintas di ruas jalan DKI Jakarta terutama sepeda motor. Argo menyebut, kendaraan yang dimodifikasi rentan tak lolos uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup: Bawa Bukti Lulus Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, nantinya masyarakat harus membawa bukti lulus uji emisi kendaraannya. Sebab, pihak Kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Selain itu, Asep menyatakan pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi. Yakni dengan memasukkan nomor polisi kendaraannya.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucap dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi. Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis akun twiter @dinaslhdki yang dilihat Rabu 27 Oktober 2021.
Advertisement