ICJR: Frase 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud 30/2021 Diperlukan Demi Keadilan Korban

Berdasarkan survei Kemendikbud, di tahun 2020 terdapat 63 persen korban kekerasan seksual di kampus tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kampus karena minimnya ruang aman bagi korban.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Nov 2021, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa
Liputan6.com, Jakarta

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menganggap sejumlah narasi yang menolak terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ranah kampus justru dapat berpotensi menyerang korban.

Hal yang disotor dalam penolakan aturan ini yaitu soal keberadaan frasa "tanpa persetujuan" korban, yang dianggap dapat mempersulit korban memperoleh keadilan. Hal itu karena akan ada stigma yang mencoreng namanya manakala korban yang menjalani hubungan suka sama suka kemudian di lain hari melaporkan kasusnya.

"Narasi penolakan aturan ini justru berpotensi menyerang korban. Dengan mendasarkan kekerasan seksual pada aspek adanya perkawinan/sesuai norma, korban akan sulit memperoleh keadilan karena akan distigma terlibat dalam hubungan tidak legal, moralitasnya akan digali, korban akan dikotak-kotakan dan terus direndahkan ketika melaporkan kasusnya, ketimbang memberikan ruang aman bagi korban," kata Maidina dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Padahal berdasarkan survei Kemendikbud 2020, lanjut Maidina terdapat 63 persen korban kekerasan seksual di kampus tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kampus karena minimnya ruang aman bagi korban.

"Hal inilah yang justru ingin diselesaikan dengan keberadaan Permendikbud ini," kata dia.  

Pada prinsipnya mendasarkan kekerasan seksual pada ketiadaan persetujuan, menurut Maidina sama dengan memberikan ruang aman bagi korban manapun.

Meskipun pada prinsipnya korban seharusnya tidak dinilai berdasarkan pemenuhan dirinya terhadap norma-norma yang ada, namun selama ini hal tersebut menjadi penghalang utama seseorang dapat disebut sebagai ‘korban’.

"Padahal, penyematan dan pengkategorian sebagai ‘korban’ menjadi sangat penting di dalam sistem perlindungan di Indonesia," ujar dia.

Maidina berpendapat bahwa Permendikbud ini telah tepat dalam memasukkan elemen persetujuan ke dalam definisi kekerasan seksual. Tanpa adanya elemen persetujuan, sistem yang telah dibangun tidak akan dapat dijalankan, dikarenakan korban akan terlebih dahulu ‘dihakimi’ berdasarkan hubungan-hubungan yang berkaitan dengan norma, juga bias terhadap relasi kuasa yang ada.

"Langkah yang diambil oleh Kemenristekdikti dan Kemenag sudahlah tepat. Aturan-aturan ini harus terus didukung," tandasnya.

 

 

Frase yang Dianggap Legalkan Seks Bebas

Sebelumnya beleid ini ramai mendapatkan penolakan dari kalangan tertentu. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes mendesak agar aturan tersebut dicabut lantaran mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

"Oleh sebab itu, Permendikbud Ristek No 30/2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. ! Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya dalam keterangan tulis, Selasa (9/11/2021).

Fahmy memahami bahwa maksud dan tujuan dari beleid ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di kampus, namun sayangnya peraturan itu sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT).

Peraturan ini, kata dia hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

"Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan,  Peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi," tegas dia.

"Pertanyaan kritisnya adalah apakah peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinaan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinaan dengan kesepakatan?" imbuh Fahmy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya