Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Hetifah justru menyayangkan adanya polemik yang menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 hanya karena salah paham.
"Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," ujar dia kepada wartawan, Kamis (11/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Hetifah meminta dukungan semua pihak dalam pemberantasan kekerasan seksual di kampus. Ia menyebut contoh kasus di Universitas Riau (Unri).
"Dalam institusi pendidikan tentunya ada ketimpangan hierarki yang sangat rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kuasa," ucap dia.
"Saya mendorong seluruh pihak yang bergerak di bidang pendidikan untuk membaca liputan #NamaBaikKampus oleh teman-teman media agar kita semua sama-sama menyadari betapa urgennya situasi sekarang," sambung Hetifah.
Tegaskan Setiap Kampus Miliki Aturan
Terkait penolakan karena berpotensi melegalkan seks bebas, Hetifah mengingatkan bahwa setiap kampus memiliki tata tertib serta sanksi terhadap perbuatan zina dan tindak asusila.
"Formulasi tanpa persetujuan korban itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya. Berdasarkan berbagai laporan, banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya juga karena ketakutan bahwa dirinya akan dituduh suka sama suka," pungkas dia.
Advertisement