Menteri Agama: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Upaya Pencegahan COVID-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan saat ini masyarakat harus waspada dengan munculnya varian baru COVID-19, Omicron.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Des 2021, 04:17 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 04:17 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan saat ini masyarakat harus waspada dengan munculnya varian baru COVID-19, Omicron. Dia mengatakan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Untuk itu, menyambut Natal dan Tahun Baru, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang berisi sejumlah ketentuan ibadah di gereja.

Surat edaran itu mengatur soal pelaksanaan ibadah yang harus diikuti pengelola gereja, jemaah, hingga penerapan protokol kesehatan, demi memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir potensi penularan COVID-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut seperti dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, hingga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Atur Jarak

Hal lainnya yang diatur dalam SE itu yakni jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kemudian, pengelola/pengurus harus menyediakan cadangan masker medis dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya