Operasi Tertib Masker, 78 Pelanggar di Jakbar Disanksi Menyapu Jalan

Dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Des 2021, 22:37 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 22:37 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 78 warga yang terjaring giat tertib masker personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, 78 pelanggar itu tersebar di Jalan Boulevard Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres sebanyak 20 pelanggar.

Kemudian, 52 pelanggar di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Kelurahan Jatipulo, Palmerah.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Menurut Tamo, dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kali ini Operasi Tibmask digelar di dua titik yakni di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Kalideres dan Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Hasilnya, sebanyak 55 warga yang tidak menggunakan masker ditindak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerahkan 30 Personel

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, di Kecamatan Kalideres pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel. Dari Jalan Tapak Siring pihaknya berhasil menindak 27 pelanggar. Sedangkan di Jalan Peta Barat pihaknya berhasil menindak sebanyak 28 pelanggar.

"Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial membersihkan sampah dan sanksi administrasi denda total sebesar Rp 300 ribu," ujar Tamo, Selasa (16/11/2021).

Di hari yang sama, sambung Tamo, pihaknya juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Haji Taisir Kelurahan Palmerah, dan Jalan KS Tubun Raya Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Dalam giat yang mengerahkan 35 personel Satpol PP tersebut, sebanyak 17 pelanggar berhasil ditindak dan dijatuhi sanksi sosial membersihkan sampah di tempat fasilitas umum.

"Kami berharap dengan Operasi Tertib Masker, warga tetap patuh menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya