KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak Anak Buah Angin Prayitno

Setyo menjelaskan, jerat terhadap AS berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Des 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 18:30 WIB
FOTO: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membenarkan, penahanan Alfred Simanjuntak.

Diketahui, Alfred ditahan berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Hari ini kami akan sampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak)," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedyng Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Setyo menjelaskan, jerat terhadap AS berkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. AS pun akan ditahan KPK di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022," tegas Setyo.

Setyo menjelaskan, peran AS dalam kasus ini adalah melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kedua orang tersebut diketahui atas dari AS.

"AS adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017," rinci Setyo. 

 

Terima Imbalan Rp 6,5 Miliar

Setyo menduga, AS banyak diarahkan oleh kedua atasannya untuk mengondisikan tagihan pajak ketiga wajib pajak tersebut.

AS pun diduga mendapat imbalan dari tugas kotornya senilai SGD 625 ribu atau setara dengan Rp 6,5 miliar. 

"AS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," Setyo memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya