Biskita Transpakuan Bogor Berhenti Beroperasi, Bima Arya: Akan Rugikan Konsumen

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku kaget BPTJ memutuskan menghentikan sementara operasional Biskita Transpakuan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Jan 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 20:05 WIB
bogor
Moda transportasi massal Biskita Transkpakuan yang dihentikan sementara mulai 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Operasional transportasi massal Biskita Transkpakuan dihentikan sementara mulai 1 Januari 2022. Penghentian operasional bus dengan skema Buy The Service (BTS) ini berdasarkan keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor Lies Permana Lestari membenarkan layanan Biskita Transpakuan dihentikan sementara.

Surat pemberitahuan penghentian sementara operasional Biskita Transpakuan dikeluarkan di penghujung tahun 2021. Alasan penghentian transportasi publik ini karena Kemenhub akan mengevaluasi BTS yang ada di seluruh Indonesia.

"Keputusan Kemenhub bahwa BTS seluruh Indonesia akan dievaluasi. Kita tunggu saja informasi selanjutnya, karena kami tidak tahu sampai kapan," kata Lies, Minggu (2/1/2022).

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku kaget BPTJ memutuskan menghentikan sementara operasional Biskita Transpakuan. Sebab, keputusan ini dilakukan secara mendadak.

"Terus terang kami kaget karena kami tidak mengantisipasi sebelumnya. Dan sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari BPTJ. Surat dari BPTJ hanya dilayangkan kepada operator, yaitu PDJT," kata Bima.

Menurutnya, penghentian operasional bus secara mendadak sangat merugikan konsumen termasuk Pemerintah Kota Bogor sendiri. Sebab, keputusan itu dilakukan disaat jumlah penumpang meningkat.

Dalam catatan Kodjari yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PDJT, jumlah penumpang Biskita Transpakuan mencapai 11 ribu orang per hari.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal ini terjadi secara mendadak. Hal ini tentu harus jadi catatan khusus agar Dirjen Perhubungan Darat memperbaiki proses perencanaan ini," ujar Bima.

 

Alasan Penghentian

Berdasarkan laporan yang dia terima, alasan angkutan massal berskema BTS dihentikan sementara karena ada pergantian dari sistem lelang umum menuju e-catalog yang memerlukan waktu.

"Masa penghentian paling lama satu bulan, kemudian dilanjutkan kembali seperti biasa, setelah proses e-catalog itu selesai," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya