PTM Terbatas 100 Persen, SMP 182 Jakarta Masih Tutup Aktivitas Kantin

Selain kantin yang masih tutup, jam belajar mengajar juga masih dibatasi hanya sampai pukul 11 siang saja.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 11:05 WIB
kantin
SMP 182 Jakarta masih menutup aktivitas kantin meski telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kantin menjadi salah satu tempat favorit para pelajar saat jam istirahat belajar di kelas. Adanya kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) penuh tentu menjadi obat kerinduan mereka untuk bisa kembali jajan di sekolah.

Sayangnya, hal tersebut belum dapat diterapkan di SMP 182 Jakarta. Menurut Kepala Tata Usaha SMP 182 Nur Syaidah, tutupnya kantin untuk aktivitas jual beli makanan adalah salah satu aturan penegakan protokol kesehatan ketat saat PTM penuh yang berjalan hari ini.

"Iya, sementara kantin masih ditutup. Jam istirahat juga 20 menit saja, tidak ada yang boleh makan di luar, kami minta pelajar membawa bekal," kata Nur Syaidah di SMP 182, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain kantin yang masih tutup, jam belajar mengajar juga masih dibatasi hanya sampai pukul 11 siang saja. Diketahui sebelumnya, jam operasional belajar yang diterapkan SMP 182 berakhir pukul 1 hingga 2 siang, tergantung pendalaman materi bagi murid kelas IX.

Nur Syaidah berharap, PTM penuh dapat terus dijalankan dan kegiatan belajar mengajar dapat normal kembali di sekolah. Sebab, dengan murid dan guru belajar tatap muka, efektif mengembalikan semangat yang kendor akibat pembelajaran daring.

"Pelajar tampak senang dengan PTM ini, tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat, duduk berjarak dan bermasker selama kegiatan belajar mengajar," dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan PTM Terbatas 100 Persen

Berikut aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya