908 Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kata dia, untuk kasus aktif bertambah sebanyak 215 dan kini total sebanyak 1.170 orang yang masih dirawat atau isolasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jan 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 10:34 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 267 pada Kamis (6/1/2022).

Kata dia, untuk kasus aktif bertambah sebanyak 215 dan kini total sebanyak 1.170 orang yang masih dirawat atau isolasi.

"Perlu digarisbawahi bahwa 908 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 267 orang, sehingga total 866.331 kasus, yang mana 220 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri," kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Untuk kasus sembuh di Jakarta secara keseluruhan, yakni 851.572 orang dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Lalu total kasus meninggal sebanyak 13.589 orang dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Selain itu, kasus Omicron di Jakarta juga mengalami kenaikan. Dwi menyatakan 239 dari 251 kasus Omicron saat ini merupakan pelaku perjalanan luar negeri dan sisanya 12 orang adalah transmisi lokal.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,4 persen," ucapnya.

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya, 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jakarta PPKM Level 2

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," demikian bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa (4/1/2022).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya