Wapres Ma'ruf Amin: Kita Harus Hilangkan Stigma Birokrasi yang Berbelit-belit

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 13:53 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 13:53 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah melayani masyarakat tanpa berbelit-belit. Dia ingin persepsi birokrasi yang lambat hilang di masyarakat.

“Kita harus hilangkan stigma dan persepsi Birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat,” kata Ma'ruf Amin saat memimpin Rapat Sosialisai Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM, di Kantor Gubernur Sulteng, Palu Timur, Jumat (7/1/2022).

Ma'ruf menyebut, sejak reformasi birokrasi dijalankan intensif dari tahun 2010 sampai sekarang banyak kemajuan pelayanan publik yang dicapai. Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kementerian Lembaga Pusat 70% masuk Kategori Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dan selebihnya Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) serta tidak ada Zona Merah.

Namun, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Pemprov, Pemkab/Pemkot masih di bawah 40% yang masuk Kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Selebihnya masuk Kategori Zona Kuning dan Merah.

Artinya Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan. Ke depan semua Pemda diharapkan terus membenahi kualitas kinerja Pelayanan Publik, dengan inovasi layanan.

“Lakukanlah Digital Transformation, sehingga akses, waktu, biaya dan prosedur pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya.

Mar'uf menuturkan, meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB). Sejak disahkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas.

Mal Pelayanan Publik

Bahkan, saat ini telah diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP.

“Provinsi Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Mall Pelayanan Publik. Harapan saya segera kembangkan dan perluas MPP di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Lebih jauh, Ma'ruf mengatakan, dengan adanya MPP maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah. Sebab, MPP merupakan pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi dalam satu tempat.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya