Kukuh Tolak RUU TPKS, Fraksi PKS Beralasan Tak Atur Perzinaan

Fraksi PKS bersikukuh menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Jan 2022, 15:39 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 15:39 WIB
Aksi Puluhan Perempuan Geruduk Gedung DPR
Massa dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikukuh menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Juru Bicara Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyampaikan penolakan tersebut bukan didasari atas kesetujuan terhadap perilaku kekerasan seksual maupun penolakan untuk memberikan pelindungan terhadap korban. 

"Berdasarkan catatan kami tersebut terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI," tegas Mufidayati dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, PKS menganggap RUU itu belum memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan.

"Yang meliputi kekerasaan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," lanjut dia.

Dia mengatakan, Fraksi PKS memandang seluruh aturan tindak pidana kesusilaan itu menjadi esensi penting dalam pencegahan dan pelindungan dari kekerasan seksual.

"Sekali lagi bukan karena kami tidak setuju pelindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan," ujar Mufidayati.

Dia membeberkan, partainya merasa prihatin dengan maraknya tindakan perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan anak muda Indonesia. Fenomena penyimpangan seksual pun, kata dia semakin mengkhawatirkan, bahkan menyebabkan risiko penularan HIV/Aids.

"Dengan demikian diperlukan UU yang mengatur larangan perzinaan dan penyimpangan seksual berikut sanksi hukumnya," Mufidayati menjelaskan.

 


Kutuk Segala Bentuk Kejahatan Seksual

Fraksi PKS, kata Mufidayati, sebetulnya seirama dengan mayoritas fraksi lain dalam soal sikap terhadap kekerasan seksual. Partainya bahkan mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual.

"Fraksi PKS mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual," tegas Mufidayati.

Dia menyampaikan, partainya juga mendukung upaya-upaya penanganan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kejahatan seksual. Hal ini bahkan telah jauh-jauh hari dibuktikan oleh partai berbasis keagamaan itu dengan membentuk lembaga yang didesain secara khusus memberikan advokasi, pendampingan dan konsultasi bagi korban kejahatan seksual sejak 2016.

"Selain itu Fraksi PKS juga mendukung pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk keseriusan Fraksi PKS untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan," tandas Mufidayati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya