Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan membuang sampah ke TPA Nambo mulai Februari 2022 mendatang. Namun untuk membuang sampah tersebut Pemerintah Kota Depok harus menggelontorkan dana yang cukup besar.
“Apabila kita membuang sampah ke TPA Nambo biaya pertahun sekitar Rp49 miliar,” ujar Imam di Depok, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga
Imam menjelaskan, berdasarkan perincian biaya untuk satu ton sampah harus mengeluarkan anggara sebesar Rp125 ribu. Selain itu, Pemerintah Kota Depok harus mengeluarkan anggaran Rp12 ribu untuk satu ton sampah yang akan diberikan kepada warga terdampak dari pembuangan di TPA Nambo.
Advertisement
“Jadi totalnya untuk keseluruhan satu ton itu sampah yang harus dibayarkan sebesar Rp137 ribu,” jelas Imam.
Pengelolaan sampah di TPA Nambo baru dapat dilakukan sebanyak 1.000 ton sampah dan Kota Depok mendapatkan jatah sebesar 350 ton. Apabila Kota Depok dapat mengirimkan sampah sebanyak 1.000 ton perhari, dalam satu bulan dengan perhitungan 30 hari, maka dibutuhkan biaya sebesar Rp4 miliar.
“Namun karena Kota Depok baru mendapatkan 350 ton perhari maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp12 miliar,” ungkap Imam.
Imam menuturkan, pembuangan sampah ke TPA Nambo tidak hanya dilakukan Pemerintah Kota Depok, terdapat beberapa daerah yang membuang sampah akhir ke TPA tersebut. Pemerintah Kota Depok harus berbagi dengan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Tangerang Selatan.
“Untuk itu diperlukan penanganan guna mengurangi beban sampah melalui bank sampah tingkat RW,” ucap Imam.
Sudah Urus Perizinan
Imam menambahkan, Pemerintah Kota Depok sudah melakukan perizinan untuk pembuangan sampah ke TPA Nambo. Perizinan tersebuh sudah selesai dilakukan dan diharapkan pada pertengahan Februari dapat segera dilaksanakan.
“Semua perizinan sudah selesai semoga bisa dilakukan pada pertengahan Februari tapi baru tahap pertama,” terang Imam.
Advertisement