Kemenag Akan Naikkan Honor Penyuluh Agama Non-PNS

Kementerian Agama mengaku tengah mengupayakan peningkatan honorarium Penyuluh Agama Non-PNS sampai setingkat Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/K).

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Jan 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 14:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama mengaku tengah mengupayakan peningkatan honorarium Penyuluh Agama Non-PNS sampai setingkat Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/K).

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, saat ini Penyuluh Agama hanya mendapat Rp 1 juta per bulannya.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengupayakan pemenuhan honorarium tersebut dengan mengusulkan penambahan anggaran untuk penyuluh non-PNS agara berstandar Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan harapan kiprah kinerjanya akan terus dapat ditingkatkan demi terwujudnya capaian RPJM Nasional tahun 2020/2024," kata Yaqut.

Menurut dia, honor atau gaji yang sedikit jelas tak sebanding dengan peran strategis yang diemban oleh para Penyuluh Agama.

Yaqut menegaskan, Penyuluh Agama Non-PNS menjalankan peran untuk memperkuat kehidupan beragama di masyarakat.

 

Perwakilan Kemenag

Penyuluh Agama, kata Yaqut, juga menjadi garda terdepan perwakilan Kemenag di tengah publik.

"Penyuluh Agama menjadi agen moderasi, penjaga moral dan penjaga akidah, menjaga akhlak masyarakat sehingga perannya sangat strategis," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya