Menteri Agama: 10 Tahun ke Depan Indonesia Bisa Kekurangan Penghulu

Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, dalam tempo 10 tahun Indonesia bakal kekurangan banyak penghulu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Jan 2022, 14:39 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 13:30 WIB
FOTO: Melihat Prosesi Akad Nikah di Masa PSBB Transisi
Penghulu menikahkan pasangan pengantin di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, dalam tempo 10 tahun Indonesia bakal kekurangan banyak penghulu. Saat ini saja jumlah penghulu hanya di angka 8.978 orang.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Kekurangan penghulu akan terjadi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Di mana setengah dari jumlah penghulu akan masuk masa purnatugas sebagai PNS atau rata-rata akan pensiun sebanyak 400 orang setiap tahunnya," kata Yaqut.

Dia menyebut angka 8.978 orang penghulu itu masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan 2 juta peristiwa setiap tahunnya yang tersebar di 5.901 KUA di seluruh Indonesia.

"Saat ini Ditjen Bimas Islam berupaya menambah formasi calon penghulu, tapi diperoleh hanya 150 orang setiap tahunnya," jelas Yaqut.

 

Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Yaqut mengatakan, kondisi ini bakal mengganggu kualitas pelayanan publik, utamanya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dia pun meminta dukungan DPR RI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kondisi ini membutuhkan dukungan dari Komisi VIII untuk bisa membantu merealisasi target kuota penghulu di seluruh Indonesia," ujar Yaqut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya