Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini, Senin (7/2/2022).
Komnas HAM ingin memberikan kesempatan kepada Terbit Rencana untuk menjelaskan soal kerangkeng manusia di rumahnya di Kabupaten Langkat.
Advertisement
Baca Juga
"Kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Sementara Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk dikonfirmasi langsung kepada Terbit. Salah satunya yakni terkait dugaan ribuan manusia yang pernah 'disekap' di kerangkeng itu.
"Kita akan mintai keterangan di KPK. Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," kata Taufan.
Â
Diperiksa di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Komnas HAM bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
"Betul. Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Ali menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan terhadap Terbit. Pasalnya, Terbit merupakan tersangka suap yang kini ditahan pihak lembaga antirasuah.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Advertisement