Ganjar Hormati Warga Desa Wadas yang Masih Menolak Bendungan Bener, Siap Buka Ruang Dialog

Ganjar menerangkan, banyak pihak yang bersuara terkait kasus Wadas, tapi ternyata kurang memahami kondisi yang sebenarnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Feb 2022, 17:48 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 15:04 WIB
Foto Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
saat menggelar konferensi pers terkait permasalahan yang ada saat proses pengukuran oleh BPN Purworejo di Desa Wadas. Tepatnya di Aula Mapolres Purworejo, turut hadir Kepala Kanwil BPN Prov Jateng Dwi Purnama, serta Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Parwito serta staf ahli dari Kemenko Marves, (IST)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerja sama dalam proses pengadaan tanah quarry (galian) untuk proyek Bendungan Bener.

Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam konferensi pers terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), Ganjar menerangkan, banyak pihak yang bersuara terkait kasus Wadas, tapi ternyata kurang memahami kondisi yang sebenarnya.

“Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” ucapnya.

Ganjar menerangkan, Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, di mana lima bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini,” jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan harus kita laksanakan,” jelasnya.

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, lanjut Ganjar, maka pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Pengukuran pun dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

“Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran, dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak,” ucapnya.

 

 

Dialog Difasilitasi Komnas HAM

Ganjar mengatakan, dari total 617 bidang lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah disetujui pemiliknya. Sementara yang belum disetujui 133 bidang.

"Sisanya masih belum memutuskan. Makanya kami akan membuka lebar ruang dialog, dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Ganjar, koordinasi dengan Komnas HAM sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan, dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan,” pungkas dia.

Selain itu, Ganjar menerangkan, terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.

"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar, itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya