Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyatakan, insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus bertanggung jawab atas pengerahan aparat ke Desa Wadas.
Advertisement
Baca Juga
"Presiden Jokowi dan Ganjar harus bertanggung jawab atas pengerahan pasukan yang berlebihan dan segala dampak ikutannya yang melanggar prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis, kaidah negara hukum dan HAM," kata Usman dalam acara daring, Jumat (11/2/2022).
Amnesty Internasional Indonesia menilai, pengerahan pasukan keamanan ke Desa Wadas demi pengamanan pengukuran lahan proyek Bendungan Bener sangat berlebihan.
"Dari jumlah personel, jenis satuan yang berseragam dan tidak berseragam, termasuk kendaraan yang digunakan, kami menilai pengerahan pasukan itu berlebihan," kata dia.
Usman mengingatkan, pengamanan anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mengukur tanah di Desa Wadas seharusnya hanya memerlukan sedikit jumlah personel. "Bukan dengan pengamanan sebuah operasi seperti pengepungan kelompok kejahatan terorisme," katanya.
"Jadi, sulit berpegang dengan pernyataan Menko Polhukam, polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat, karena yang dijamin adalah keamanan pejabat negara yang turun ke lokasi," imbuh Usman.
Polisi Dianggap Tak Profesional
Amnesty Internasional Indonesia juga menyebut bahwa Kepolisian tidak profesional karena tidak menunjukkan identitas kepada warga saat melakukan tindakan pemolisian.
"Kita yakin pemerintah bertanggung jawab atas pelambatan, pemutusan, atau penghalangan terhadap komunikasi mereka, terutama para pendamping dan warga baik dari segi internet, medsos LBH yang diretas sampai telepon seluler teman-teman SP Kinasih yang tidak bisa dibuka," kata Usman.
"Sekali lagi tindakan itu tidak bertanggung jawab, sebaliknya membuat polisi kehilangan wibawa karena tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu melindungi dan melayani masyarakat," pungkasnya.
Advertisement