KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Terkait Suap Penanganan Perkara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Dju Johnson Mira Mangngi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Dju Johnson Mira Mangngi.

Dju Johnson bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Dia bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim di PN Surabaya.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Selain Dju Johnson, tim penyidik memanggil empat saksi lain. Yakni Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat, Staf Akunting PT Teduh Karya Utama Hervien Dyah Oktiyana, dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono bernama Lilia Mustika Dewi.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

 

Tersangka Lain

KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya