Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut pihaknya bersama pemerintah sedang merencanakan revisi UU TNI. Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI.
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin menyusul adanya gugatan Batas usia pensiun personel TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
"Kami di Komisi I DPR memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah. Memang, salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI," kata Hasanuddin pada awak media, Jumat (11/2/2022).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Sementara untuk bintara dan tamtama menyesuaikan,” katanya.
Hasanuddin menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun. Sementara untuk korp Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun.
Bukan Hanya Usia Pensiun
Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja, tetapi juga beberapa hal lainnya.
Oleh karena itu, ia menilai gugatan ke MK masih relevan. "Jadi bila ada yang ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi ya relevan saja. Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman, penugasan di luar organisasi dan lainnya," tandasnya.
Advertisement