Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas. Sementara itu, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pasal menarik dalam DIM RUU TNI, yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
Advertisement
Baca Juga
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Rabu 12 Maret 2025.
Advertisement
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Lalu, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ungkapnya.
Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Kemudian di ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” papar TB Hasanuddin.
Sementara, untuk pasal 39 tidak ada perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ucapnya.
Selain itu, pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
1. Tamtama 56 tahunb
2. Bintara 57 tahun
3. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
4. Kolonel 59 tahun
5. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
6. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
7. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun
Pendekatan Cermat dan Hati-hati
TB Hasanuddin mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam rapat ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum Reses DPR
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR RI.
Diketahui, 21 Maret 2025 DPR RI akan memasuki masa reses. Sehingga, pembahasan revisi UU TNI bakal digelar kurang lebih hanya satu pekan.
"Menteri Pertahanan menugaskan sekjen kementerian pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie, di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Namun, dia menyerahkan kepada Panja DPR kapan pembahasan revisi UU TNI akan dimulai. Dia hanya menyebut, Pemerintah siap kapanpun akan membahasnya.
"Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yaitu ketua komisi I jadi kami menyesuaikan, kami siap," jelas Sjafrie.
Sebelumnya, Sjafrie Sjamsoeddin, memaparkan substansi yang diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penjelasan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan Supremasi sipil," kata Sjafrie.
Dia mengatakan ada empat fokus utama dalam perubahan UU TNI, yaitu memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta jaminan sosialnya, serta menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun.
"Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Advertisement
Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," kata Sjafrie.
Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujarnya.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," imbuhnya.
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memastikan bahwa pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan dipercepat.
"Ya masih (panjang pembahasannya) enggak, no no no. Jadi saya dapat informasi apakah sekarang selesai pada tingkat 1, tidak, baru akan hari ini dimulai membahas tingkat 1. begitu ya, clear ya, baru istilahnya dibentuk panja antara pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini, kami belum membahas DIM," kata TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Dia menegaskan bahwa tidak ada isu terkait RUU TNI yang akan dipercepat menjelang masa reses DPR. Menurutnya, tidak ada kebut-kebutan dalam pembahasan RUU tersebut.
"InsyaAllah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," tutur Politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengesahkan pembentukan Panja revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjadi ketua Panja.
"Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju ya," kata Utut.
"Sangat setuju pak," jawab Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin
Panja beranggotakan 18 orang lintas fraksi. Sementara DPR meminta pemerintah menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi UU TNI.
"Selanjutnya kami meminta pemerintah untuk segera membentuk tim Panja pemerintah nanti tentu rembukan bapak dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada komisi satu DPR," imbuh Utut.
Advertisement
KSAD Bicara Revisi UU TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi beberapa isu terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.
Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara yang akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.
"Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Terkait dengan prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara lainnya, Ia menekankan bahwa isu ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti keputusan negara dan peraturan yang berlaku.
"Bisa didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun sebelum menduduki jabatan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," jelasnya.
Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI dalam berbagai bidang dengan masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif dalam membahas peran prajurit di institusi sipil.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya geram.
