Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pimpinan telah memberikan restu agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat dibahas saat masa reses.
Hal ini sudah menjadi keputusan badan musyawarah (Bamus) terkait RUU TPKS ini.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua Minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Sehingga saat ini DPR tinggal menunggu surat presiden dan daftar Inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah tiba. Agar bisa segera dilaksanakan pembahasan RUU TPKS.
"Kita tinggal menunggu surpres dan DIM aja. Begitu masuk kita Raker," ujarnya.
Â
17 Februari
Willy mengatakan, DPR akan menggelar rapat paripurna saat penutupan masa sidang 17 Februari mendatang. Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah segera mengirim surpres dan digelar rapat kerja.
Surpres itu rencananya akan ditandatangani empat menteri pada hari ini. Willy meminta hari ini atau Senin mendatang bisa dikirim ke DPR.
"DIM sama surpres ditandatangani oleh empat menteri. Kalau bisa dikirim hari ini kan bagus, kalau tidak ya hari Senin. Kemaren koordinasi dengan gugus tugas hari ini empat menteri akan mengesahkan DIM," kata Willy.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement