ILUNI FHUI Desak RUU TPKS Segera Disahkan: Jamin Perlindungan Korban

IlUNI FHUI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Feb 2022, 05:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 05:30 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Mendesak Pengesahan RUU TPKS
Warga yang mayoritas perempuan berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Warga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IlUNI FHUI) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo meminta supaya RUU KUHP menampung mekanisme perlindungan korban dari potensi pelaporan balik dari pelaku yang kerap terjadi selama ini.

"RUU TPKS perlu menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang seringkali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual, agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," kata Rapin Mudiardjo dalam keterangan tulis, Kamis (3/2/2022).

Menurut dia RUU TPKS pun perlu mengatur mengenai mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi) yang dapat membantu proses rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap pelaku kekerasan seksual.

"RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana keke undar a kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik," kata Rapin.

RUU TPKS juga, lanjut dia, juga perlu mengatur mengenai mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dan pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.

Dan yang tak kalah penting menurutnya pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah.

RUU TPKS disebutkan perlu mengatur mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah.

Ditambah juga RUU ini menurut Rapin, perlu adanya pengaturan mengenai mekanisme hukum acara serta perlindungan bagi korban yang dapat menjangkau UU lain yang memiliki muatan kekerasan seksual, demi menjamin hak korban yang komprehensif, sekalipun penanganan kasusnya menggunakan UU lain.

"RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman. konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban," kata dia.

 

Jadi Inisiatif DPR

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab mayoritas peserta diikuti ketuk palu oleh Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya