Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diberikan kepada 12 korban sebesar Rp331.527.186.
Terkait hal tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, pihaknya masih menunggu putusan putusan inkrah oleh pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Menurut Bintang, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Bintang lalu merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Di samping restitusi, Bintang mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Kata dia, jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Menteri Bintang.
Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.
Reporter: Genantan Sapurta/Merdeka.com
Advertisement