Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap di Ruas Jalan Menuju Lokasi Wisata

Syafrin menerangkan bahwa keputusan itu diambil lantaran menimbang rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata. Mengingat ada pembatasan bagi pengunjung di lokasi wisata.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Feb 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 11:59 WIB
Sistem Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju lokasi wisata. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis malam (17/2/2022).

Syafrin menerangkan bahwa keputusan itu diambil lantaran menimbang rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata. Mengingat ada pembatasan bagi pengunjung di lokasi wisata.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," terang dia.

Lengkapnya, aturan ini tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Wilayah Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganji genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional.

Terkait jadwal, pihak Polda Metro Jaya menerapkannya dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berikut 13 ruas jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap selama PPKM Jakarta meningkat menjadi level 3:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya