Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap di lokasi wisata ditiadakan, terhitung mulai Jumat, 18 Februari kemarin. Aturan ini tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
Sebelumnya, ada tiga lokasi wisata di Ibu Kota yang ikut diberlakukan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diterapkan.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Adapun hal yang menjadi pertimbangan mengingat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.
13 Ruas Jalan Diberlakukan Ganjil Genap
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganjil genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional.
Ada pun 13 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap adalah sebagai berikut:Â
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman Â
Advertisement