Presiden Jokowi Disebut Akan Resmikan JKP Selasa 22 Februari 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) pada Selasa 22 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) pada Selasa 22 Februari 2022.

Adapun JKP menjadi pembicarakan khalayak seiring dengan kontroversi lahirnya aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).

Dia mengklaim, bahwa JKP adalah program penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Terlebih, disebutnya, iurannya disubsidi pemerintah.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," klaim Masduki.

Tak hanya itu saja, dia memandang JKP merupakan solusi bagi merka yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT.

"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, Insyaallah," kata Masduki.

 

Hindari Tumpang Tindih

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia menilai sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Permanaker No 2/2022 untuk mengembalikan fungsi utama program JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (18/2/2022).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon. Kemudian, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.

"Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ucap Moeldoko.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya