Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi warung mi Gacoan yang menimbulkan kerumunan di Jalan Raya Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Tidak hanya itu, Satpol PP membentangkan garis kuning sebagai pembatasan pengunjung di warung tersebut.
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, Satpol PP Kota Depok menerima laporan adanya kerumunan terhadap warung Mie Gacoan. Mengingat Kota Depok masih dilanda Pandemi Covid-19, Satpol PP mendatangi lokasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Anggota sudah turun dan memberikan garis kuning atau Pol PP line," ujar Lienda kepada Liputan6.com, Jumat (25/2/2022).
Lienda menjelaskan, pemberian garis kuning tersebut sebagai tanda pembatas untuk tidak menimbulkan kerumunan di lokasi tersebut. Satpol PP Kota Depok memberikan imbauan kepada pengunjung warung tersebut untuk melakukan jaga jarak antar pengunjung.
"Pol PP line itu agar tidak terjadi kerumunan dan pengunjung tidak bertambah," jelas dia.
Â
Warung Baru Buka dan Ada Promo
Lienda mengungkapkan, kerumunan pengunjung di lokasi tersebut disebabkan warung tersebut baru buka dan mengadakan promo. Hal itulah yang menyebabkan banyak warga mengunjungi warung tersebut sehingga sempat terjadi kerumunan.
"Iya betul, karena ada promo tersebut sehingga banyak warga yang ke sana," ungkap Lienda.
Dia menuturkan, Satpol PP tidak menerima koordinasi atau pemberitahuan dari pengelola terkait pengadaan promo tersebut. Namun, Satpol PP Kota Depok sudah memberikan pemahaman kepada pihak pengelola dan pengunjung warung.
"Sudah diberikan edukasi dan pemahaman dan pengunjung sudah tertib," tutur Lienda.
Atas imbauan tersebut, pihak pengelola warung Gacoan sudah mematuhi edukasi yang diberikan Satpol PP Kota Depok. Pengelola warung Gacoan telah mematuhi arahan dan mengikuti himbauan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Jangan sampai dengan adanya kerumunan menimbulkan penularan Covid-19 karena penularan kasus masih tinggi," tandas Lienda. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement