Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavadana menyatakan pihaknya langsung memblokir transaksi keuangan diduga berkaitan dengan investasi ilegal sebesar Rp 150,4 miliar.
Baca Juga
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 M. Dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan," ujar Ivan dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Advertisement
Ivan menyebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keungan.
Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja," kata dia.
Â
Â
Lanjutkan Laporan ke Penegak Hukum
Selanjutnya PPATK akan melaporkannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ungkap Ivan.Â
Â
Â
Advertisement