Kejaksaan Agung Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Binomo Indra Kenz

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 15:40 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16 itu telah terbit pada 2 Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Indra Kenz.  

Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022). 

Sebelumnya, rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah 2 unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022). Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.

Di situ, petugas menyegel rumah megah berwarna putih Nomor 2. Rumah itu disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut tengah dalam kondisi renovasi. Tampak banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Pintu pada kedua sisi rumah hanya ditutup papan triplek.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. "Cuma dua, rumah yang ada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja. Enggak ada lagi, ini terakhir," sebutnya.

 

Rumah Hasil dari Binary Option

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Rumah milik Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri disegel Bareskrim Polri diduga berasal dari hasil kejahatan Binomo. Penyegelan dilakukan pasca Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus Binomo.

Diketahui, Polri kembali menyampaikan hasil hitungan kerugian korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz, Crazy Rich Medan. Dari total 14 korban yang sudah didata, tercatat kerugian mereka adalah sebanyak Rp 25 miliar.

"Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban (Indra Kenz), yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3/2022).

Gatot menambahkan, total saksi diperiksa adalah 19 orang. Mereka terdiri dari dua orang ahli dan 17 dari masyarakat. Hasilnya, melalui bukti kuat yang cukup, Polri pun telah melakukan sita terhadap barang-barang milik tersangka.

"Proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, penarikan uang di Binomo, print out legalisir akun youtube tersangka, satu unit Mobil Tesla, juga satu unit ponsel," rinci Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya