KPK: Beberapa Pertimbangan Putusan MA Terhadap Koruptor Mengecewakan

Wakil Ketua KPK menyoroti pertimbangan MA menyunat hukuman Edhy Prabowo karena dianggap berlaku baik saat menjadi Menteri KP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Mar 2022, 12:33 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 12:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Mahkamah Agung (MA) kerap membuat kecewa lembaga antirasuah dalam menjatuhkan vonis terhadap para koruptor.

"Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini, ya, agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok, ya, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," ujar Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Meski demikian, Alex menyatakan bahwa KPK patuh dengan setiap putusan yang dijatuhkan MA. "Seburuk apapun putusan hakim, itu harus kita hormati dan kita laksanakan," kata Alex.

Alex mencontohkan kekecewaan KPK dalam putusan terhadap mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Meski vonis MA sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, namun KPK kecewa dengan pertimbangan majelis hakim dalam memangkas hukuman Edhy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertimbangan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Mengecewakan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

MA dalam pertimbangannya menyebut Edhy telah berbuat baik saat menjadi menteri. Yakni Edhy mencabut peraturan Menteri KP era Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih benur lobster, dan menggantinya dengan diizinkannya ekspor benur.

Tindakan Edhy itu dianggap menyejahterakan nelayan.

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan, yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. Nah MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar, kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.

Meski kecewa dengan pertimbangan hakim MA, Alex menyebut akan menaati putusan tersebut. Menurut Alex, biar masyarakat sendiri yang menilai putusan MA itu.

"Saya tidak berhak mengomentari putusan hakim. Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," kata Alex.


Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo

Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya