DPRD Kota Tarakan Sahkan Dua Perda, Wali Kota Khairul: Sangat Berpengaruh Bagi Pelayanan Publik

Wali Kota Tarakan Khairul, menyambut baik persetujuan DPRD Kota Tarakan atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Mar 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 13:50 WIB
Wali Kota Tarakan Khairul
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.

Liputan6.com, Tarakan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan telah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa, 8 Maret 2022 lalu.

Wali Kota Tarakan Khairul
Wali Kota Tarakan Khairul dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang berlangsung Selasa, 8 Maret 2022 lalu.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyambut baik persetujuan DPRD Kota Tarakan atas Raperda tersebut. Kedua Raperda, menurut Wali Kota, akan sangat berpengaruh bagi pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,

Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan perhatian serius Pemerintah Kota Tarakan dan implementasi Perda Barang Milik Daerah ini menjadi salah satu upaya mewujudkan akuntabilitas yang dinilai melalui opini BPK.

Wali Kota Tarakan Khairul
Wali Kota Tarakan Khairul dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang berlangsung Selasa, 8 Maret 2022 lalu.

Demikian juga halnya dengan Perda tentang penetapan batas ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Disampaikan Wali Kota, bahwa penetapan Perda ini di samping menyesuaikan dengan Undang-undang di atasnya, juga menyesuaikan dengan dinamika pembangunan kawasan perkotaan yang semakin pesat. Kota Tarakan pun mengalami hal yang sama.

“Perda ini menjadi penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang sifatnya administratif dan teknis yang terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ujarnya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya