Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mar 2022, 18:04 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 18:04 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mendorong produsen minyak goreng tidak mengurangi produksi. Satgas juga meminta distributor mempercepat penyaluran minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar terjangkau masyarakat.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.

"Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Untuk mengatasinya, Satgas Pangan melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi," kata dia.

Saat ditanya soal pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.

"Satgas Pangan Polri dibentuk Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi," kata Helmy.

"Untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO) ke depan, menurut Helmy, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas," dia menambahkan.

Helmy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi. Dia berharap ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemicu Harga Minyak Goreng Naik

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Helmy menjelaskan, sebelum SE Kementerian Perdagangan berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, berdasarkan data Kemendag, ketersediaan minyak goreng aman, namun keadaan di lapangan terjadi kelangkaan.

"Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET. Kenaikan harga disebabkan harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat, sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET," kata Helmy.

Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Hal tersebut berdampak pada naiknya harga pokok produksi (HPP).

"Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri. Tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yang melawan arus akan mengalami kesulitan karena yang dilawan mekanisme pasar nasional dan internasional," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah berpihak pada masyarakat dan usaha kecil derta mikro dengan penetapan harga eceran tetap minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilo gram sesuai Permendag No. 11 tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan agar dapat meringankan beban masyarakat dan usaha mikro serta kecil yang terdampak atas kenaikan minyak goreng.

"Selisih HET migor curah dengan harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sector-nya Kemenperin," ujar Helmy. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya