Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporka seorang pendeta, bernama Saifuddin Ibrahim terkait dugaan penodaan agama. Dalam video viral terekam Saifuddin Ibrahim meminta hapus 300 ayat Al-Quran.
“Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak,” kata Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Tuankotta menjelaskan, laporan dilakukan karena unggahan video Saifuddin dianggap telah menodai agama dan diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama.
Advertisement
“Pelaporan ini bentuk langkah hukum konstitusional, langkah ini juga merupakan cara preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian,” jelas dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harap Ditindaklanjuti
Tuankotta berharap, Polri dapat menindaklanjuti laporan yang dibuat pihaknya. Tujuannya agar membuat jera para pelaku kasus penodaan agama di Indonesia.
"Kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat,” Tuankotta menandasi.
Advertisement