Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Mercedez Benz (Mercy) yang diduga menghalang-halangi laju ambulans yang membawa ibu hendak melahirkan, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (23/3/2022).
Pemanggilan ulang ini dilakukan Polresta Tangerang, untuk mengklarifikasi kejadian yang sempat viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu tersebut.
Baca Juga
"Besok (hari ini), rencananya pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy. Nanti kita sampaikan kalau sudah (diperiksa). Jangan sampai kita sampaikan ternyata keterangan pihak satunya tidak sama. Kan repot," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 22 Maret 2022.
Advertisement
Sementara, polisi sudah menyebut inisial pengemudi Mercy adalah D. Polisi kini mengungkap profesi dari pengemudi mobil mewah itu.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pengemudi Mercy yang berinisial D itu berstatus sebagai wiraswasta.
"Wiraswasta. D bersedia hadir (untuk dimintai keterangan)," kata Fikri.
Pengemudi Mercy tersebut sudah diminta untuk datang pada Senin 21 Maret 2022 ke Polresta Tangerang, guna dipertemukan dengan sopir ambulans. Namun, pada saat itu D berhalangan hadir lantaran beralasan ada keperluan mendadak.
Mercy Halangi Ambulans
Ambulans dari Puskesmas Cisoka Kabupaten Tangerang yang membawa pasien hendak melahirkan diduga dihalangi oleh sedan Mercy di ruas Tol Bitung.
Pada peristiwa terjadi pada Jumat malam 11 Maret 2022, kedua mobil tersebut terlibat gesekan lantaran sopir ambulans yang hendak menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang merasa dihalangi oleh Mercy.
Dari serempetan yang terjadi, Mercy terkena kaca spion sedangkan pada ambulans terkena bagian bodi mobil. Merasa tidak terima, sopir Mercy mengikuti ambulans sampai rumah sakit. Kedua sopir itu sempat bersitegang.
Pasca-peristiwa tersebut, para pihak pada Kamis, 17 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB telah bertemu kembali di Puskesmas Cisoka, dihadiri oleh Kepala Puskesmas Cisoka, pengemudi ambulans dan perwakilan pemilik kendaraan Mercy, disepakati bahwa para pihak tidak ada tuntutan satu dengan yang lain.
Advertisement