Liputan6.com, Jakarta Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut. Ketua Departemen Ekonomi DMI itu dipecat akibat pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.
SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022 lalu.SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu diteken oleh JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (3/4/2022).
"Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," tegas Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni kepada wartawan, Minggu.
Advertisement
Menurut dia, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. Imam menjelaskan Arief Rosyid dipecat karena terbukti melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.
"Itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” jelas Imam.
Soal Tindakan Hukum
Dengan pemecatan tersebut, kata Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi. Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Sebelumnya, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadan.
Advertisement