Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Bea Cukai

Hal itu lantaran tim mendapati perkara minyak goreng yang melibatkan perusahaan terkait bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Apr 2022, 20:21 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 20:21 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Petugas melayani warga yang membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan kasus ekspor minyak goreng ke penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Hal itu lantaran tim mendapati perkara yang melibatkan perusahaan terkait bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

"Adapun alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan, karena berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," tutur Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ashari, secara garis besar ditemukan fakta bahwa PT AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton, dengan berat seluruhnya 159.503,4 kilogram ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

"PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran)," jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, lanjut Ashari, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.

Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ashari menandaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Temuan Kejati DKI Jakarta

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan terhadap pihak terkait atas kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021-2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu. Rencananya, PT AMJ bersama dengan perusahaan lainnya akan melakukan ekspor terhadap kontainer tersebut ke Hongkong.

"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ketut, penyelidik Kejati DKI Jakarta telah menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar terhadap temuan satu unit kontainer tersebut segera diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai

"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer," jelas dia.

Ketut menegaskan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022, sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya