Update Covid-19 Selasa 12 April 2022: Positif 6.035.358, Sembuh 5.811.666, Meninggal 155.717

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 11 April 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (12/4/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Apr 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Terdapat penambahan 1.455 orang positif Corona pada hari ini, Selasa (12/4/2022), dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sampai saat ini total akumulatif terdapat 6.035.358 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh bertambah 3.286 orang pada hari ini. Total akumulatifnya di Indonesia hingga kini ada 5.811.666 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 43 orang. Sehingga di Indonesia, total akumulatif sampai kini sebanyak 155.717 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 11 April 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (12/4/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, vaksinasi booster bukan untuk merepotkan pemudik yang akan Lebaran di kampung halaman. Vaksinasi booster justru memberikan perlindungan optimal, yang mana mobilitas saat mudik terbilang tinggi.

Syarat vaksinasi booster terkait mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

"Yang harus kita pahami bersama bahwa booster ini bukan sesuatu yang merepotkan untuk para pemudik. Booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi. Kita tahu, jumlah orang yang akan melakukan mudik itu besar," tutur Nadia saat acara Dialektika Demokrasi - Balada Booster dan Mudik Lebaran di Komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 7 April 2022.

"Dengan jumlah orang yang begitu besar, risiko penularan akan terjadi peningkatan. Karena risikonya meningkat, makanya kita tambahkan juga proteksi kekebalan pada tubuh agar lebih bisa meningkatkan kemampuan nanti menghadapi risiko-risiko peningkatan laju penularan," sambung Nadia.

 

Pentingnya Vaksinasi Booster

FOTO: Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Booster COVID-19
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster COVID-19 kepada seorang pria di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Senin (4/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri ini diikuti warga sekitar dan pedagang Pasar Tanah Abang yang berencana mudik Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sesuai SE Satgas Covid-19, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Alasan pentingnya vaksinasi booster untuk mudik Lebaran, terang Siti Nadia Tarmizi, demi melindungi kelompok rentan, seperti orangtua, lansia, dan anak-anak. Apalagi saat Lebaran, mereka kerap dikunjungi anak-cucunya.

Selain itu, dalam perjalanan mudik pun ada orang yang lebih tua dan bisa saja mempunyai komorbid. Perlindungan booster juga menyasar anak-anak di bawah usia 6 tahun.

"Kalau kita dengan orang yang lebih tua dan dalam perjalanan itu pasti juga ada. Lalu, ada orang-orang yang punya komorbid. Kemudian, pasti kan ada anak-anak di bawah usia 6 tahun yang akan ikut mudik. Mereka adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi sejak awal," papar Nadia.

Dengan pertimbangan di atas, Pemerintah mendorong syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022.

"Mengapa Pemerintah mengambil kebijakan untuk booster menjadi salah satu yang kita lakukan sebelum mudik? Sebenarnya, buat menjaga kesehatan kita semua," sambung Nadia.

 

Khawatir Pemudik Kendaraan Pribadi Sulit Diawasi

FOTO: Antusiasme Warga Ikuti Vaksinasi Booster COVID-19 untuk Mudik Lebaran
Petugas melakukan pendataan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Taman Pemuda Pratama, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pemenuhan vaksinasi booster adalah kewajiban demi mengantisipasi penularan saat mudik Lebaran.

"Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan tes antigen dan PCR, kalau yang bersangkutan mau. DPR akan fokus membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran 2022," kata Lasarus.

Di sisi lain, Lasarus mencemaskan, aturan wajib booster atau vaksin dosis ketiga dan protokol kesehatan hanya bisa diketatkan pelaksanaannya bagi pemudik angkutan umum, sedangkan angkutan pemudik dengan kendaraan pribadi berpotensi sulit diawasi.

Padahal, diperkirakan akan ada 40 juta orang pengguna kendaraan pribadi pada mudik Lebaran 2022.

"DPR tentu bicara soal pengawasan, kalau bicara soal pengawasan bagaimana kita mengamati bahwa surat edaran yang dibuat oleh Pemerintah ini diterapkan, karena ada kemungkinan bagian dari surat edaran ini (SE Nomor 16 Tahun 2022) yang menurut saya akan sulit dilaksanakan," ucap politisi PDI-Perjuangan melalui keterangan resminya.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis
Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya